Maret 2011,,
Muhammad Novrial Umam
3db15 - 32108209
Universitas Gunadarma
FEE BASE INCOME - BANK
INKASO
Bank BNI menyediakan layanan untuk menagih pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat/kota lain di dalam negeri. Nama layanan ini disebut INKASO. Surat/dokumen berharga yang dapat diinkasokan adalah wesel/draft, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian (lotere).
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
MANFAAT
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
PERSYARATAN
Pengirim inkaso menyerahkan surat/dokumen berharga kepada cabang Bank BNI untuk ditagihkan kepada pembayaran inkaso di tempat/kota lain di Indonesia.
TRANSFER
Transfer Bank juga disebut sebagai Wire Transfer.
Ini adalah proses transmisi uang dari satu entitas yang lain. Sebuah transfer bank dapat dibuat dari satu rekening bank ke rekening bank lain. Transfer Bank juga dapat dilakukan dengan mentransfer uang dari satu account ke account lainnya di sebuah pusat tunai administrasi.
Wire transfer atau transfer kredit adalah metode transfer dana Elektronik dari satu orang atau lembaga (badan) yang lain. Transfer kawat dapat dibuat dari satu rekening bank ke rekening bank lain atau melalui transfer uang tunai di kantor kas. Sistem transfer Wire dimaksudkan untuk memberikan transaksi individual lebih dari sistem pembayaran massal seperti ACH dan Check21.
Sistem transfer berbeda kawat dan operator menyediakan berbagai pilihan relatif untuk kecepatan dan finalitas penyelesaian dan biaya, nilai, dan volume transaksi. Bank sentral sistem wire transfer, seperti sistem FedWire Federal Reserve di Amerika Serikat lebih cenderung menjadi waktu penyelesaian Real bruto (RTGS) sistem. Sistem RTGS memberikan ketersediaan tercepat dana karena mereka memberikan langsung "real-time" dan terakhir "tidak dapat dibatalkan" permukiman dengan mem-posting entri (lengkap) bruto terhadap rekening elektronik dari operator sistem wire transfer. Sistem lain seperti CHIPS memberikan pembayaran bersih secara periodik. Sistem penyelesaian Lebih cenderung segera memproses transaksi nilai yang lebih tinggi moneter waktu kritis, memiliki biaya transaksi yang lebih tinggi, dan volume yang lebih kecil pembayaran. Mata uang transaksi risiko (karena fluktuasi pasar) dapat dikurangi (sebagian) oleh kedekatan penyelesaian.
Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut::
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.
Beberapa Bank tidak menyediakan formulir online dari mana transfer bank online dapat dibuat dari satu entitas ke entitas lain.
1. Sortir Kode: Urutkan Kode adalah nomor yang ditetapkan untuk tujuan internal untuk cabang tertentu dari bank. Urutkan Kode digunakan karena tidak selalu layak untuk menuliskan alamat lengkap bank. Kode Sort berbeda dari cabang ke cabang. Kode Urutkan terdiri dari 6 karakter dengan tiga pasang dan tanda hubung di antara keduanya. Kode Urutkan terlihat seperti ini: 45-67-89
2. IBAN: IBAN singkatan dari "Nomor Rekening Bank Internasional". Hal ini diperlukan saat melakukan transfer bank internasional. IBAN adalah campuran dari Swift Code, Sort Code, dan Nomor Rekening. Jika Anda melakukan transfer dana elektronik, maka tidak boleh ada spasi di IBAN.
United Kingdom rekening biasanya berisi 22 karakter dalam sebuah IBAN.
3. Swift Code: singkatan dari istilah SWIFT untuk "Society for Worldwide Interbank Financial Telekomunikasi"
ISO menyetujui Kode Swift yang merupakan format standar Bank Kode Identifier. Swift Code adalah kode unik untuk sebuah bank tertentu.
Swift Code berisi empat huruf pertama dari nama bank, dua huruf dari nama negara dan nomor unik lain yang disediakan oleh ISO.
rincian bank transfer eUKhost disertakan dengan Faktur yang dikirim ke alamat yang terdaftar email klien. Sementara membuat transfer bank di rekening bank eUKhost pastikan untuk menyertakan nama perusahaan Anda atau Faktur Nomor sebagai Referensi. Ini membantu kita untuk menemukan pembayaran dengan mudah dan melakukan pembukuan dengan benar.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
KEUNTUNGAN
• Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
• Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
• Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :
1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
2. Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk
referensi.
7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
BANK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
2. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.
BARANG YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA
TIDAK DISIMPAN DALAM SDB ANTARA LAIN :
1. Senjata api / bahan peledak.
2. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.
LETTER OF CREDIT
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Sebuah surat dari bank yang menjamin bahwa pembayaran pembeli untuk penjual akan diterima tepat waktu dan untuk jumlah yang benar. Dalam hal pembeli tidak dapat melakukan pembayaran atas pembelian, bank akan diminta untuk menutup seluruh jumlah atau sisa pembelian.
L/C adalah suatu pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan menyelesaikan suatu jumlah kewajiban tertentu bagi kepentingan pihak ketiga (beneficiary), dengan syarat-syarat yang ditentukan.
KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN L/C
Importir/pembeli akan menerima barang dan membayar dengan harga pasti sesuai dengan syarat-syarat didalam L/C.
Eksportir/penjual akan menerima pembayaran atas penyerahan barang dengan pasti sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.
Memberikan rasa aman untuk eksportir/importir atas hak dan kewajiban masing-masing.
Persyaratan
Melengkapi dokumen seperti proses pengajuan kredit.
Memberikan jaminan sesuai dengan ketentuan dari bank.
Siapa saja yang dapat menggunakan L/C?
Perorangan atau Badan Usaha yang berorientasi ekspor atau impor.
PELAKU L/C
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.
- Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
TATA CARA PEMBAYARAN DENGAN L/C
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
JENIS – JENIS L/C
Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Transverable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
TRAVELLER’S CHEQUE
Penyediaan cek sebagai alat pembayaran yang sangat aman bagi nasabah yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Penguangan TC atas dasar kurs beli yang berlaku pada bank setempat dengan cara yang sangat mudah. TC yang tersedia di cabang BNI adalah TC yang diterbitkan oleh koresponden luar negeri seperti Citibank (Citicorp) dan Thomas Cook.
traveller cek adalah cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang dapat digunakan sebagai bentuk pembayaran. Cek Wisatawan yang paling sering digunakan oleh mereka yang bepergian karena mereka diterima secara luas sebagai pembayaran di banyak bagian dunia, namun dapat diganti jika hilang atau dicuri oleh lembaga keuangan yang mengeluarkan. Cek Wisatawan diterbitkan dalam berbagai denominasi moneter seperti US Dollar, Euro, Yen Jepang, Kanada, Dolar Australia, dan British Pound.
Pelanggan harus mampu membeli cek perjalanan dari sebagian besar lembaga keuangan besar. Pada saat pembelian, pelanggan akan diminta untuk menandatangani setiap cek pelancong individu. Tanda tangan merupakan salah satu fitur keamanan cek perjalanan sebagai pengguna akan diminta untuk ikut menandatangani cek pada titik penebusan. Jika tanda tangan tidak cocok, periksa tidak akan diterima.
DEFINISI
Adalah warkat berharga atas nama yang diterbitkan oleh suatu bank yang pencairannya dapat dilakukan kapan saja (anytime), dimana saja (anywhere), dan hanya oleh orang yang memiliki dan namanya tercantum diatas TC tersebut. TC merupakan sumber dana yang paling murah / tidak berbunga.
MANFAAT
Memberikan rasa tenteram dan aman dalam perjalanan ke luar negeri. Jika TC hilang dalam perjalanan, pemegang TC dapat melaporkan dan meminta penggantinya (refund) kepada bank ditempat kehilangan.
PERSYARATAN
Pembelian TC dibayar secara tunai
Rupiah atau bank notes berdasarkan kurs jual bank yang berlaku.
Beban rekening rupiah atau valuta asing.
Menandatangani formulir nota penjualan valuta asing dengan menunjukan kartu identitas (KTP, Paspor).
Terimakasih Kepada :
Sumber – sumber terkait….
http://aananerih.blogspot.com/2009/11/inkaso.html
http://www.bni.co.id/Korporat/Layanan/Inkaso/tabid/146/Default.aspx
http://www.eukhost.com/forums/f13/bank-transfer-7239/
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/AB84F90D-F3C9-45CF-9E45-F95DC976BCE9/1469/SafeDepositBox.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
http://www.bii.co.id/index.asp?fl3nc=1¶m=c3Nob3c9cHJvZHNlcnYmc2Z1aWQ9MDAwNTAwMDAwNDE1
http://www.investopedia.com/terms/l/letterofcredit.asp
http://www.bni.co.id/Individual/Layanan/TravellersCheque/tabid/120/Default.aspx
http://www.wisegeek.com/what-is-a-travellers-cheque.htm
http://ariearjuna.wordpress.com/akuntansi-sumber-dana/4-traveller%E2%80%99s-cheques/